Rabu, 24 Juni 2015

Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional

WAWASAN NUSANTARA

Pengertian

Sebelum penulis menjelaskan dan memaparkan landasan – landasan apa saja yang berhubungan dengan wawasan nusantara , penulis ingin menjelaskan tentang pengertian wawasan nusantara itu sendiri . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati. Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional 


Latar Belakang

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia

Implementasi Wawasan Nusantara
Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
§  Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
§  Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
§   Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
§   Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.


Fungsi
1.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]

Tujuan

1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.


KETAHANAN NASIONAL
Pengertian
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

1) Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia beserta Penjelasannya

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

Minggu, 14 Juni 2015

Pengertian Demokrasi dan Bela Negara


Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentukpemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratein atau Cratos (kekuasaan). Menurut Konsep Demokrasi, Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakt didefinisikan sebagai warga negara.

Bela Negara 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Perbedaan Identitas Nasional Indonesia dengan Negara Barat


Identitas Nasional Indonesia

Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri dan berbeda-beda sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.

     Identitas nasional tersebut pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki identitas nasional, warga bangsa  telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.

Berikut ini adalah 3 hal yang membedakan Identitas Indonesia dengan bangsa lain:

1. Budaya

Berikut ini adalah beberapa contoh perbedaan antara budaya indonesia dan budaya luar (barat)

Opini
Dalam hal opini Indonesia lebih cenderung berbelit-belit sedangkan negara-negara barat lebih langsung pada intinya ( to-the-point)

Waktu
Perbedaan yang sangat mencolok terlihat dalam hal manajemen waktu masyarakat Indonesia lebih sering mengulur-ulur waktu (tidak tepat waktu) dan kurang menghargai waktu, berbeda dengan orang barat yang lebih on time dan sangat menghargai waktu.

Gaya Hidup
Orang-orang Indonesia lebih sering berkumpul dengan keluarga atau kerabat ketimbang orang barat yang lebih individualis.

Hubungan
Orang Indonesia lebih suka menjalin hubungan dengan orang lain dan sangat bersosialisasi berbeda dengan orang luar yang tidak suka  atau jarang berhubungan dengan orang lain (individualis).

Perayaan/ Pesta
Di Indonesia lebih suka mengundang seluruh kerabat, saudara dan teman-teman. Sedangkan di negara barat hanya mengundang orang-orang terdekat saja karena lebih menghemat.
          

Transportasi
Di zaman yang serba modern ini banyak orang indonesia yang beralih kendaraan, yang dulunya sepeda, delman dan becak sekarang berubah menjadi mobi, motor, pesawat dan kendaraan modern lainnya. Sangat berbeda dengan orang barat yang lebih suka berjalan kaki ataupun naik sepeda karena faktor pentingnya kesehatan.

2.  Adat Istiadat

Seperti kita ketahui masyarakat Eropa dan Amerika (barat) lebih modern ketimbang orang-orang Asia (timur) yang lebih kental akan adat istiadatnya termasuk Indonesia. Sangat sedikit sekali adat istiadat kebudayaan orang barat, setidaknya hanya ada beberapa adat di setiap negara. Sangat berbeda sekali dengan Indonesia yang memiliki beratus-ratus bahkan beribu-ribu adat istiadat di setiap wilayah.
Sebagai contoh adalah cara berpakaian atau model berpakaian. Masyarakat Indonesia lebih suka menggunakan kain yang dililitkan ketubuh misalnya kain selendang atau sarung, sedangkan pakaian adat barat berupa setelan jas yang berdasi untuk laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian rok dan blus serta bersepatu. Contoh yang lain adalah gaya perkawinan orang barat terkesan glamor, sedangkan indonesia terlihat sederhana dan masih ada sistem perjodohan.

3.  Politik

Selain budaya dan adat istiadat perbedaan identitas bangsa  indonesia dan bangsa lain adalah sistem politik yang berjalan. Kita ambil contoh dari beberapa negara didunia.
Sistem politik di :

Indonesia :
Pemerintahannya dijalankan oleh presiden dan wakil presiden. Politik bebas aktif ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, berdasarkan demokrasi di mana keputusan tertinggi berada di tangan rakyat. Namun Kenyataannya, walaupun keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat tetap tidak mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi masing- masing individu di dalamnya

 Skotlandia, Inggris, Brunei Darussalam, Arab, Malaisya, Yordania :
Menganut sistem politik monarki konstitusional, biasanya memiliki sejarah panjang dengan kekuasaan feodal di masa lalu. Simbol negara atau kepala negara biasanya dipegang oleh raja atau ratu yang didaulat atau secara alamiah telah dianggap sebagai pemimpin rakyatnya



Amerika dan Australia :
Berbentuk Federal demokrasi, dimana Mereka menjalankan pemerintahan dengan pembagian Negara-negara bagian.

Kamis, 21 Mei 2015

Penjelasan Butir-butir Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
   
    Dalam sila pertama ini mengandung arti bahwa setiap masyarakat wajib memeluk agama atau beragama serta memiliki sikap toleransi dengan masyarakat yang memeluk agama lainnya.
Contoh : Mengimani adanya Tuhan dan melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan tuhan

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

   Dalam sila yang kedua ini mengandung arti bahwa setiap warga negara indonesia memiliki derajat yang sama dimata hukum serta harus memiliki sikap/adab yang baik dalam berwarga negara.
Contoh :  Saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa,Tidak semena-mena terhadap orang lain, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia
    
    Dalam sila yang ketiga ini mengandung arti bahwa walaupun indonesia memiliki suku, bangsa serta agama yang berbeda-beda namun Indonesia dalam menyatukan itu semua dalam sebuah Persatuan, karna dengan itu bangsa ini akan lebih maju dan lebih berwarna dengan perbedaan budaya yang ada. 
Contoh : Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan / Perwakilan
    
    Dalam silayang keempat ini mengandung arti bahwa setiap permasalahan yang ada di Indonesia harus di selesaikan secara Musyawarah dengan mengambil keputusan yang bijaksana sehingga hasilnya tidak ada yang merasa dirugikan.
Contoh : Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

    Dalam sila terakhir ini atau sila yang kelima ini setiap warga negara / masyarakat indonesia mempunyai hak atau harus mendapatkan keadilan dari negaranya disegala sektor. tidak ada diskriminasi antar rakyat indonesia.
Contoh : Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

Kamis, 14 Mei 2015

Ius Sanguinis dan Ius Soli


Ius sanguinis

jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

Contoh : Seorang anak lahir dinegara eropa tapi karna orang tua nya berasal dari Negara asia maka warga Negara nya mengikuti orang tuanya.

Ius soli  

jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. 


Contoh : Seorang anak yang lahir di Negara eropa maka jadi warga Negara eropa tsb walaupun orang tuanya bukan berasal dari Negara tsb. 

Minggu, 26 April 2015

INDONESIA NEGARA KONSTITUASIONAL


INDONESIA NEGARA KONSTITUASIONAL

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.  

Ciri – ciri atau bukti berbagai konstitusi yg pernah Berlaku di Indonesia :

a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949

KEDAULATAN TERTINGGI DITANGAN RAKYAT !
Karena negara kita ini berkedaulatan rakyat , jadi semua kekuasaan yg terttinggi adalah kekuasaan rakyat
contoh : presiden tidak akan jdi presiden jika tidak ada rakyat..
maka disini kekududukan rakyat bisa terlihat.