Minggu, 14 Juni 2015

Pengertian Demokrasi dan Bela Negara


Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentukpemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Secara etimologis, Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Cratein atau Cratos (kekuasaan). Menurut Konsep Demokrasi, Kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakt didefinisikan sebagai warga negara.

Bela Negara 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar