Minggu, 26 April 2015

INDONESIA NEGARA KONSTITUASIONAL


INDONESIA NEGARA KONSTITUASIONAL

Konstitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.  

Ciri – ciri atau bukti berbagai konstitusi yg pernah Berlaku di Indonesia :

a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949

KEDAULATAN TERTINGGI DITANGAN RAKYAT !
Karena negara kita ini berkedaulatan rakyat , jadi semua kekuasaan yg terttinggi adalah kekuasaan rakyat
contoh : presiden tidak akan jdi presiden jika tidak ada rakyat..
maka disini kekududukan rakyat bisa terlihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar