Kamis, 14 Mei 2015

Ius Sanguinis dan Ius Soli


Ius sanguinis

jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

Contoh : Seorang anak lahir dinegara eropa tapi karna orang tua nya berasal dari Negara asia maka warga Negara nya mengikuti orang tuanya.

Ius soli  

jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. 


Contoh : Seorang anak yang lahir di Negara eropa maka jadi warga Negara eropa tsb walaupun orang tuanya bukan berasal dari Negara tsb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar