Ius sanguinis
jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah
atau ibu biologisnya.
Contoh :
Seorang anak lahir dinegara eropa tapi karna orang tua nya berasal dari Negara asia
maka warga Negara nya mengikuti orang tuanya.
Ius soli
jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah
dari suatu negara.
Contoh : Seorang anak yang lahir di Negara eropa maka
jadi warga Negara eropa tsb walaupun orang tuanya bukan berasal dari Negara tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar