Senin, 06 Juni 2016

Bank Indonesia Real Time Gross Settlement


3.7 Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
A. Pengertian BI-RTGS
“Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.


B.    Penyelenggara BI-RTGS
Penyelenggara sistem BI-RTGS dalam hal ini adalah Bank Indonesia selaku bank sentral.


C.    Tujuan BI-RTGS
1.    Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2.    Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.    Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.    Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.    Mengurangi risiko-risiko settlement.

D.    Manfaat BI-RTGS
1.    Pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2.    Pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.


E.    Mekanisme Settlement
Mekanisme penyelesaian transaksi antar bank saat ini terdapat dua mekanisme yaitu melalui sistem kliring dan BI_RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement yaitu proses penyelsaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir priode dengan melakukan offsetting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan sehingga hanya ada 1 net hak atau kewajiban yang akan disettle untuk masing-masing rekening bank.. BI-RTGS menggunakan sistem gross settlement yaitu setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Dalam transaksi tersebut antara sistem kliring dan sistem BI-RTGS juga memiliki perbedaan dalam nominal. Jumlah nominal yang kurang dari Rp.100.000.000maka transaksi tersebut melelui sistem kliring, untuk transaksi yang lebih dariRp.100.000.000 maka melalui sistem BI-RTGS.
Secara umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1.    Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.    Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
a.    Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai nominal credit transfer.
b.    Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c.    Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.    Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar