3.6 SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA
Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi
spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas
kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan
dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib
memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring
Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin
baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut
wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR
adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan
informasi dalam bentuk angka dan symbol.
Penyelenggara Kliring
1.
Siklus
Kliring Nominal Besar, terdiri dari :
§ Kliring Penyerahan Nominal Besar.
§ Kliring Pengembalian Nominal Besar Kedua kegiatan kliring
tersebut dilakukan pada hari yang sama.
2. Siklus Kliring
Ritel, terdiri dari :
§ Kliring Penyerahan Ritel.
§ Kliring Pengembalian Ritel Kedua kegiatan kliring tersebut
dilakukan pada tanggal yang berbeda yaitu kegiatan kliring pada huruf b
dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah kegiatan kliring pada huruf a
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar