Kamis, 21 Mei 2015

Penjelasan Butir-butir Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
   
    Dalam sila pertama ini mengandung arti bahwa setiap masyarakat wajib memeluk agama atau beragama serta memiliki sikap toleransi dengan masyarakat yang memeluk agama lainnya.
Contoh : Mengimani adanya Tuhan dan melaksanakan perintah Tuhan dan menjauhi larangan tuhan

2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab

   Dalam sila yang kedua ini mengandung arti bahwa setiap warga negara indonesia memiliki derajat yang sama dimata hukum serta harus memiliki sikap/adab yang baik dalam berwarga negara.
Contoh :  Saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa,Tidak semena-mena terhadap orang lain, Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia
    
    Dalam sila yang ketiga ini mengandung arti bahwa walaupun indonesia memiliki suku, bangsa serta agama yang berbeda-beda namun Indonesia dalam menyatukan itu semua dalam sebuah Persatuan, karna dengan itu bangsa ini akan lebih maju dan lebih berwarna dengan perbedaan budaya yang ada. 
Contoh : Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dalam Permusyawaratan / Perwakilan
    
    Dalam silayang keempat ini mengandung arti bahwa setiap permasalahan yang ada di Indonesia harus di selesaikan secara Musyawarah dengan mengambil keputusan yang bijaksana sehingga hasilnya tidak ada yang merasa dirugikan.
Contoh : Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

    Dalam sila terakhir ini atau sila yang kelima ini setiap warga negara / masyarakat indonesia mempunyai hak atau harus mendapatkan keadilan dari negaranya disegala sektor. tidak ada diskriminasi antar rakyat indonesia.
Contoh : Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

Kamis, 14 Mei 2015

Ius Sanguinis dan Ius Soli


Ius sanguinis

jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.

Contoh : Seorang anak lahir dinegara eropa tapi karna orang tua nya berasal dari Negara asia maka warga Negara nya mengikuti orang tuanya.

Ius soli  

jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. 


Contoh : Seorang anak yang lahir di Negara eropa maka jadi warga Negara eropa tsb walaupun orang tuanya bukan berasal dari Negara tsb.