INDONESIA NEGARA KONSTITUASIONAL
Konstitusi
adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan
peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara.
Ciri – ciri atau bukti berbagai
konstitusi yg pernah Berlaku di Indonesia :
a. UUD 1945 (
18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi
. Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945.
Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan
Pembentukan UUD 1945
2) Pengesahan
UUD 1945
3)
Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi
RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal
23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi
Meja Bundar (KMB) .
Dgn bentuk
Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan
dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
KEDAULATAN TERTINGGI DITANGAN RAKYAT !
Karena negara kita ini berkedaulatan rakyat , jadi
semua kekuasaan yg terttinggi adalah kekuasaan rakyat
contoh : presiden tidak akan jdi presiden jika tidak ada rakyat..
maka disini kekududukan rakyat bisa terlihat.
contoh : presiden tidak akan jdi presiden jika tidak ada rakyat..
maka disini kekududukan rakyat bisa terlihat.