Selasa, 29 Maret 2016

Bank Umum (Komersial)

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 

Macam-macam Bank Umum
1. Bank Negara Indonesia (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Ekspor Impor Indonesiaa (BEII)
4. Bank Bumi Daya (BBD)
5. Bank Dagang Negara (BDN)
6. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
7. Bank Tabungan Negara (BTN)
8. Bank - Bank Asing
9. Bank Swasta 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar