Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima
deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan
dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang.
Menurut undang-undang
No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan
undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Macam-macam Bank Umum
1. Bank Negara Indonesia
(BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia
(BRI)
3. Bank Ekspor Impor
Indonesiaa (BEII)
4. Bank Bumi Daya (BBD)
5. Bank Dagang Negara
(BDN)
6. Bank Pembangunan
Indonesia (BAPINDO)
7. Bank Tabungan Negara
(BTN)
8. Bank - Bank Asing
9. Bank Swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar