Bank Indonesia
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang
kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil
Misi
- Mencapai stabilitas nilai
rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
- Mendorong sistem keuangan
nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan
terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber
pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian nasional.
- Mewujudkan sistem pembayaran
yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian,
stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan
aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
Meningkatkan
dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola
(governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan
UU.
PILAR
1. MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter
dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak
langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto,
dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak
1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan
pasar uang di dalam negeri.
Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada
gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua
cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi
Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui
lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi
likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank
Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat
suku bunga.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank
mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu
dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro
Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang
wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
Apabila Bank Indonesia memandang
perlu untuk mengetatkan kebijakan moneter maka cadangan wajib tersebut dapat
ditingkatkan, dan demikian pula sebaliknya.
Peran sebagai Lender of The Last Resort
Bank Indonesia juga berfungsi
sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank
Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan
oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana. Pinjaman tersebut berjangka
waktu maksimal 90 hari, dan bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan
yang berkualitas tinggi serta mudah dicairkan dengan nilai sekurang-kurangnya
sama dengan jumlah pinjaman.
Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs,
mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam
mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya
iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Secara garis besar, sejak tahun
1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai
tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang
terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free
floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.
Dengan diberlakukannya sistem yang
terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs
yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan
penawaran dan permintaan.
Untuk menjaga stabilitas nilai
tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar
valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi
bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus
dipelihara untuk keperluan transaksi internasional.
Dalam mengelola cadangan devisa ini,
Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan
daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang
optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis
valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara
tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat
dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai
nilai yang lebih baik.
Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai
otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini
dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas
pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia
dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta
agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank
Indonesia.
Lembaga Negara yang Independen
|
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
|
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan
peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sumber :
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx