TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
Selasa, 19 April 2016
Inkaso
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
SAFE DEPOSIT BOX (kotak penyimpanan)
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.Padaumumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Keuntungan Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam. Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Mekanisme atau Procedure Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)
Budi Irawan ingin menyewakan Safe Deposit Box pada BRI maka langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Budi Irawan :
- Menjumpai teller dan mengutakaran niat dan maksud kedatangan kita
- Mengisi permohonan penyewaan Safe Deposit Box
- Mengisi surat-kuasa atas Safe Deposit Box tersebut
- Mengisi perjanjian sewa menyewa Safe Deposit Box pada Bank Rakyat Indonesia
- Dan menandatanganinya dengan arti setuju atas perjanjian tersebut
- Mengisi kartu ijin masuk ruangan khazanah Safe Deposit Box pada PT Bank Rakyat Indonesia
- Jika ingin berhenti buatlah atau mengisi permohonan penghentian Safe Deposit Box
Biaya Pada Safe Deposit Boxuntuk nasabah dibagi menjadi dua, yaitu :
- Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang di inginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar dimuka biasanya pertahun.
- Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti apa bila kunci dipegang nasabah hialng dan box harus dibongkar. Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe Deposit Box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat di ambil kembali.
Biaya atau Fee Penyewaan Safe Deposite Box (Kotak Penyimpanan)
Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box :
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Letter Of Credit
Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam
bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
· Keuntungan
transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan
fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
· Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu,
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Traveller Cheque
Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi
sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal
perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh
seseorang akan diterima.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers Cheque
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
Mekanisme
Pada umumnya Traveller Cheque :
Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka
di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Biaya Transaksi Travellers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
b. Biaya Bank
Sumber:
1. http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler%27s_cheque
2. http://www.investorwords.com/5055/travelers_check.html
3. http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/19/tentang-trevel-chek-travels-cheque
JASA-JASA BANK (FEE BASED INCOME)
Fee Based Income (pendapatan non bunga) adalah
pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk
maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan
dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Pendapatan non bunga atau fee based income ini dianggap
cukup potensial karena beberapa pertimbangan, antara lain sebagai berikut :
1. Pendapatan non bunga
ini dapat diperoleh baik dari aktivitas pemberian kreditmaupun aktivitas
lainnya yang bersifat non kredit.
2. Mengandung resiko
unpaid (tidak terbayar kembali) yang relatif kecil karena pembayaran fee
ini diterima segera jasa maupun transaksi terjadi atau saat feetersebut efektif
dibebankan.
3. Penetapan tarif fee
oleh bank atas suatu produk atau jasanya tidak banyak dipergunakan oleh
tingkat fee yang diberlakukan oleh pesaing.
4. Memberikan konstribusi
yang cukup besar untuk peningkatan laba bank.
Berikut ini adalah beberapa jasa perbankan yang menghasilkan
Fee based income :
A. TRANSFER
Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu
tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non
debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dalam proses transfer :
1. Remiter/ Aplicant,
yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa
pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu
pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying
bank.
3. Remiting Bank, Yaitu
bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di
transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada
penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank, Bank yang
menerima transfer dari remiting bank untuk diteruskan / dibayarkan
kepada beneficiary.
Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer
keluar, berikut definisinya :
1. Transfer masuk,
adalah pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri
atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada
bank sendiri.
2. Transfer keluar,
pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan
pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses transfer terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Melalui bank
Indonesia.
2. Melalui bank lain.
3. Melalui cabang
sendiri.
B. INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari
pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian
tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih
jelas.
Mekanisme Inkaso
1. Inkaso melalui bank
lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah
dari Bank lain.
2. Inkaso melalui cabang
sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak
ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
.Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso Keluar yaitu
kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak
ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso Masuk yaitu
tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang
Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
LETTER OF CREDIT
Atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah
sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
1. Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka
L/C.
4. Advising bank adalah
bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C
kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya
bertindak sebagai perantara.
5. Confirming bank adalah
bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran.
6. Paying bank adalah
bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib.
7. Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
1. Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa
memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan
selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
banktetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak
yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3. Irrevocable dan
Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut
penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik
atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun olehadvising
bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
4. Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk
penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya,
bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan
dengan penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary Letter of
Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi
dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6. Documentary L/C dengan
Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk
menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa
atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7. Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang
tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk
jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti
secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$
1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
8. Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik
barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa
meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang
sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9. Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan
untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak
ketiga.
Manfaat Letter of Credit bagi bank
1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi
bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah
menjadi lebih loyal kepada bank.
C. SAFE DEPOSIT BOX
Adalah Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
Keuntungan Safe depsit box
1. Perolehan biaya sewa.
2. Uang jaminan yang mengenda.
3. Pelayanan kepada nasabah
Bagi Nasabah :
1. Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan.
2. Keamanan barang terjamin
Langganan:
Postingan (Atom)