LATAR BELAKANG
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam sejarahnya Indonesia lahir dari banyak
perestiwa-perestiwa dimasa lampau yang menghabiskan pengorbanan dari segala
aspek dan sector namun yang jadi focus utama adalah dari pelaku utama yang juga
menjadi factor yang berpengaruh yaitu itu masyarakat ataub rakyat Indonesia yang
dahulu mempunya rasa kewarganegaraan yang sangat baik dan tinggi. Namun seiiring
berjalannya waktu rasa kewarganegaraan atau rasa nasionalisme itu hilang karna
beberapa factor tertentu maka dari itu perlu adanya sebuah pengingat atau
penyadaran tentang arti pentingnya kewarganegaraan untuk masyarakat dan
pemerintah Indonesia.
Tujuan pendidikan
kewarganeraan
Menumbuhkan dan mengingatkan kembali rasa nasionalime,
kecintaan masyarakat kepada negaranya Indonesia
Landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Setiap warga Negara
berhak ikut serta dalam membangun negaranya dalam berbagai sector ekonomi, social,
politik dll.
Hak Asasi Manusia
Hak
yang didapatkan secara mutlak oleh manusia dari mulai ia lahir tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.