Selasa, 10 Maret 2015

Kewarganegaraan, Demokrasi Dan HAM

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dalam sejarahnya Indonesia lahir dari banyak perestiwa-perestiwa dimasa lampau yang menghabiskan pengorbanan dari segala aspek dan sector namun yang jadi focus utama adalah dari pelaku utama yang juga menjadi factor yang berpengaruh yaitu itu masyarakat ataub rakyat Indonesia yang dahulu mempunya rasa kewarganegaraan yang sangat baik dan tinggi. Namun seiiring berjalannya waktu rasa kewarganegaraan atau rasa nasionalisme itu hilang karna beberapa factor tertentu maka dari itu perlu adanya sebuah pengingat atau penyadaran tentang arti pentingnya kewarganegaraan untuk masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Tujuan pendidikan kewarganeraan
Menumbuhkan dan mengingatkan kembali rasa nasionalime, kecintaan masyarakat kepada negaranya Indonesia

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Setiap warga Negara berhak ikut serta dalam membangun negaranya dalam berbagai sector ekonomi, social, politik dll.
Hak Asasi Manusia
Hak yang didapatkan secara mutlak oleh manusia dari mulai ia lahir tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.